PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS BERBASIS WEB PADA BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SURAT PERINTAH TUGAS (SPT)
Abstract
Surat menyurat merupakan kegiatan yang selalu dilakukan disetiap perusahaan dalam melakukan kegiatan, yang salah satunya adalah surat perintah tugas perjalanan dinas. Surat Perintah Tugas (SPT) pada umumnya proses yang dilakukan secara konvensional, yaitu dengan melakukan print out dan menyerahkan lembar surat tugas ke pihak bersangkutan untuk melakukan tindak lanjut hingga ke persetujuan, berdasarkan hasil pengamatan dari proses konvensional ini terdapat hal yang kurang efesien mulai dari waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, dirancang sebuah sistem yang jauh lebih efektif dalam membantu kegiatan surat menyurat yaitu merupakan sistem informasi atau aplikasi berbasis web untuk pengelolaan Surat Perintah Tugas melaksanakan perjalanan dinas. Metode Penelitian ini menggunakan metode waterfall, dengan model UML (Unified Modeling Language) menggunakan use case diagram sebagai gambaran proses sistem atau kebutuhan sistem dari sudut pandang pengguna. Dengan adanya sistem informasi ini semakin berkurangnya biaya, efisiensi waktu, dan mengurangi kemungkinan human error maupun kehilangan data
Downloads
References
Teknologi Quick Response Code. Informatika Mulawarman : Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer (JIM).
[2] Hag, A. A. (2015). Surat Tugas. Surat Tugas. http://www.wikiapbn.org/surat-tugas/.
[3] Romney, M. B., & Steinbart, P. J. (2015). Pengertian sistem menurut Marshall B Romney dan Paul John
Steinbart. In Sistem Informasi Akuntansi.
[4] Bob Susanto. (2015). 12 Pengertian Informasi Menurut Para Ahli Lengkap | Seputar Pengetahuan. 12 Agustus
2015.
[5] Nugroho, A. A., & Setiyawati, N. (2019). Perancangan Dan Implementasi Aplikasi IT Investment Log Berbasis
Web. JBASE - Journal of Business and Audit Information Systems. https://doi.org/10.30813/.v2i1.1502.
[6] Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.