ANALISIS DAMPAK CYBERCRIME DATA FORGERY DAN UU HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA METODE PEMBAYARAN BERBASIS DIGITAL QRIS

  • Roida Pakpahan UBSI

Abstract

Era teknologi yang semakin canggih penggunaan metode pembayaran berbasis digital terutama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Bank Indonesia dalam laporannya menyatakan tahun 2026 pengguna QRIS mencapai 63 Juta. QRIS sebagai standart pembayaran digital nasional menjadi tren pembayaran digital terutama dikalangan UMKM karena QRIS memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi namun disisilain aplikasi QRIS memunculkan tantangan baru dalam dunia siber yakni cybercrime data forgery, sebuah tindakan kejahatan cyber yang melakukan penipuan data melalui aplikasi QRIS. Tingginya tingkat kejahatan yang terjadi dalam sistem pembayaran QRIS membutuhkan perlindungan hukum bagi penguna aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai indikasi cybercrime (kejahatan siber) data forgery pada sistem pembayaran berbasis QRIS serta menganalisis implementasi perlindungan hukum pada konsumen dalam pembayaran digital berbasis QRIS. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian deskriptip dan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Data forgery sebagai kejahatan siber melakukan berbagai metode penipuan melalui penggunaan stiker QR Code palsu, phishing melalui QR Code, hingga penipuan data transaksi. Kejahatan siber melalui QRIS  Code terjadi dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidak hati-hatian pengguna. Kejahatan siber pada transaksi QRIS tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga berdampak terhadap penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital. Kejahatan siber data forgery menjadi tantang baru bagi regulator dan pemerintah dalam menjamin keamanan serta kepastian hukum dalam melindungi konsumen pengguna keuangan digital QRIS. Hingga saat ini undang-undang yang berlaku belum mengatur secara spesifik terkait tindakan penipuan berbasis QRIS. Keberadaan  Undang-undang sejatinya harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna Aplikasi QRIS untuk bebas dari kejahatan siber data forgery. Hukum harus mampu mengimbangi perkembangan keuangan digital yang semakin inovatif.


 

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1]https://www.viva.co.id/bisnis/1902881-tembus-63-juta-pengguna-per-april-2026-qris-digunakan-45-juta-merchant-mayoritas-umkm#google_vignette

[2]https://qris.interactive.co.id/homepage/blog-detail.php?lang=en&page=MTc5-statistik-penipuan-qr-code-di-indonesia.-fakta-mengejutkan-danamp;-cara-menghindarinya

[3] Bodhi, S., & Tan, D. (2022). Keamanan Data Pribadi Dalam Sistem Pembayaran E-Wallet Terhadap Ancaman Penipuan Dan Pengelabuan (Cybercrime). UNES Law Review, 4(3).

[4] Ayuningtyas, A., Adinugraha, H. H., & Sulthoni, M. (2024). Quick Response Code Indonesian Standard as a Digital Payment Solution to Increase the Turnover and Reduce the Circulation of Counterfeit Money. Journal of Education and Computer Applications,1 (1).

[5]https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx#:~:text=QRIS%20(Quick%20Response%20Code%20Indonesian,%2C%20dan%20Andal%20(CEMUMUAH).

[6] Choirida, N. (2023). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Penggunaan QR Code Indonesian Standar (QRIS) Sebagai Sistem Pembayaran ( Studi Kasus Generasi Z Kecamatan Ngaliyan) . Skripsi. UIN Walisongo Semarang.

[7] Yusuf DM. 2022. Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jurnal Pendidikan dan Konseling. Vol 4 No. 6.

[8] https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen

[9] Utama,B.S.,Citra,H.,&Sommaliagustina,D.(2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Produk Makanan Kemasan Cepat Saji Kedaluwarsa Di Kota Padang. Judakum: Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3).

[10] Ajhari, A. A. (2024). Security Analysis of Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Digital Payment System. Jurnal Info Kripto, 18(3), 119–125.
[11] https://inet.detik.com/security/d-8516714/modus-baru-penipuan-online-pelaku-ubah-qr-code-dari-karakter-teks

[12] Dani Saputro, M., Wicaksana, B., & Zayid, F. (2023). Penerapan Algoritma AES 256 Pada Qr Code Untuk Sistem Registrasi Event Sepeda. TeknoIS: Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Dan Sains, 13(2).

[13] Kristanty, D. N. (2024). Tren dan Tantangan Keamanan Bertransaksi dengan Qris dalam Era Transformasi Sistem Pembayaran Digital. Jurnal Syntax Admiration, 5(10).

[14] Widjanarko, W. (2025). A review on the role of QRIS and digital wallets in facilitating MSME transactions in Indonesia. Annals of Human Resource Management Research, 5(1).

[15] Pattynama, F. M., Santoso, H. A., Miarsa, F. R. D., & Pribadi, T. (2024). Legal Problems for Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) Users in Online Payment Transactions. ANAYASA : Journal of Legal Studies, 2(1).
[16] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1)
Published
2026-07-30
How to Cite
PAKPAHAN, Roida. ANALISIS DAMPAK CYBERCRIME DATA FORGERY DAN UU HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA METODE PEMBAYARAN BERBASIS DIGITAL QRIS. Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 906-913, july 2026. ISSN 2598-8719. Available at: <https://www.journal.stmikjayakarta.ac.id/index.php/jisamar/article/view/2573>. Date accessed: 06 aug. 2026. doi: https://doi.org/10.52362/jisamar.v10i3.2573.