DAMPAK PAJAK KARBON TERHADAP INDUSTRI DAN LINGKUNGAN: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF EKONOMI DAN EKOLOGI
Abstract
Penelitian ini menyelidiki dampak penerapan pajak karbon terhadap sektor industri dan lingkungan dengan mengadopsi perspektif ekonomi dan ekologi. Pajak karbon, sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dianalisis dalam konteks Indonesia. Kajian literatur mencakup pemahaman tentang tujuan dan pengalaman penerapan pajak karbon di berbagai negara, sementara metodologi penelitian menggunakan pendekatan interdisipliner untuk menganalisis dampaknya pada biaya produksi industri dan keseimbangan ekosistem. Dalam konteks industri, penelitian ini membahas bagaimana pengenaan pajak karbon mempengaruhi biaya produksi, respons industri terhadap kebijakan ini, serta potensi inovasi dan pembangunan berkelanjutan di sektor industri. Di sisi lingkungan, fokus penelitian meliputi upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, pelestarian sumber daya alam, dan peningkatan kualitas udara dan air. Analisis hasil menyoroti keseimbangan antara dampak ekonomi dan ekologi dari penerapan pajak karbon di Indonesia. Implikasi kebijakan yang muncul dari temuan penelitian memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dalam mengembangkan strategi untuk mencapai tujuan pengurangan emisi karbon, termasuk komitmen untuk mencapai net zero emission pada tahun 2050. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam menerapkan pajak karbon serta memberikan arahan untuk penelitian lanjutan di bidang ini. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam konteks kebijakan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Downloads
References
[2] Anwar, M. (2022). Green Economy Sebagai Strategi Dalam Menangani Masalah Ekonomi Dan Multilateral. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 343-356.
[3] Ambarnis, A. (2021). Indonesia Peringkat 5 Penyumbang Emisi Karbon Dioksida Terbesar di Dunia. Bangsa Online https://bangsaonline.com/berita/112235/indonesia-peringkat-5-penyumbang-emisi-karbon-dioksida-terbesar-di-dunia?page=2
[4] EIU (2023). Energy outlook 2024 Surging demand defies wars and high prices, Economist Intelligence. London
[5] Hsing-Hao Wu, Wan-Yu Liu & Michael C. Huang (2023), Moving Toward Net-Zero Carbon Society: Challenges and Opportunities, Springer Nature
[6] IEA (2023), CO2 Emissions in 2022, IEA, Paris https://www.iea.org/reports/co2-emissions-in-2022, License: CC BY 4.0
[7] Indriani, A. (2022). Ditunda Beberapa Kali, Pajak Karbon Mulai Berlaku Mulai 2025. Finance.detik. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6345549/ditunda-beberapa-kali-pajak-karbon-mulai-berlaku-mulai-2025
[8] Iqbal, M. (2022). Perdagangan Karbon: Pengertian, Skema Pelaksanaan, hingga sejarahnya! Lindungihutan. https://lindungihutan.com/blog/apa-itu-perdagangan-karbon/
[9] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
[10] Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi Pajak Karbon Di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara Dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2), 368-374.
[11] Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.